Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menerima, menginventarisasi, dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh Whistleblower dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penelaahan dan penelitian terhadap pengaduan yang diterima dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja. (3) Dalam rangka penelaahan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower dapat berkomunikasi aktif dengan Whistleblower untuk keperluan analisa pengaduan. (4) Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower harus sudah memberikan kesimpulan hasil penelaahan dan penelitian pengaduan yang dianggap memiliki dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan dari Whistleblower.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id