Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian ditangani oleh Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower. (2) Whistleblower menyampaikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian kepada Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower secara langsung maupun tidak langsung melalui website wbs.esdm.go.id atau melalui pos. (3) Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam dokumen yang berisi penjelasan mengenai: a.pelaku dan unit asal pelaku; b.perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi; c. waktu dan tempat terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan d.kronologis kejadian dugaan Tindak Pidana Korupsi. (4) Selain informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Whistleblower dapat juga menyampaikan informasi mengenai potensi ancaman yang akan diterima oleh Whistleblower. (5) Informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan bukti pendukung berupa: a.data; b.foto; c. rekaman percakapan; dan/atau d.bukti lain yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan.
Koreksi Anda