Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Seluruh unit di lingkungan Kementerian wajib mempublikasikan sistem penanganan pengaduan internal dengan menyediakan dan mengumumkan secara resmi dan berkesinambungan pada tempat-tempat strategis mengenai sarana dan prasarana untuk memfasilitasi pengaduan Whistleblower.
Koreksi Anda
