Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh unit di lingkungan Kementerian wajib mempublikasikan sistem penanganan pengaduan internal dengan menyediakan dan mengumumkan secara resmi dan berkesinambungan pada tempat-tempat strategis mengenai sarana dan prasarana untuk memfasilitasi pengaduan Whistleblower.
Koreksi Anda