Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap dinyatakan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan oleh Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bukan merupakan Tindak Pidana Korupsi, Inspektur Jenderal mengusulkan pemulihan nama baik terlapor.
(2) Pemulihan nama baik terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
