Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Hak mengetahui tindak lanjut pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa :
a. mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya;
b. mengetahui rekomendasi hasil pemeriksaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower atas penanganan pengaduannya; dan/atau
c. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan atas penanganan pengaduannya.
Koreksi Anda
