Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak mengetahui tindak lanjut pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa : a. mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya; b. mengetahui rekomendasi hasil pemeriksaan Tim Pengelola Pengaduan Whistleblower atas penanganan pengaduannya; dan/atau c. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan atas penanganan pengaduannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id