Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Whistleblower berupa piagam atau bentuk lain sesuai dengan kebijakan Menteri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal laporan Whistleblower berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terbukti telah terjadi Tindak Pidana Korupsi.
Koreksi Anda
