Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Hak perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
a. kerahasiaan identitas;
b. memberikan keterangan tanpa tekanan;
c. mendapatkan perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian yang merugikan dan jaminan hak kepegawaian;
d. mendapat nasihat hukum; dan
e. perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
