Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian dapat bertindak sebagai Whistleblower.
(2) Pengaduan yang disampaikan Whistleblower sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi yang berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
