Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian dilaksanakan berdasarkan pada prinsip:
a. cepat dan tepat, yakni penanganan terhadap pengaduan ditindaklanjuti segera mungkin dengan teliti dan seksama;
b. komunikatif, yakni harus melakukan komunikasi terhadap Whistleblower terkait dengan perkembangan pengaduannya;
c. rahasia, yakni semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia, termasuk identitas Whistleblower;
d. akurat, yakni penanganan pengaduan dilakukan dengan cermat dan tidak berdasarkan asumsi atau analisa pribadi tertentu;
e. iktikad baik, yakni Whistleblower harus memiliki maksud dan tujuan yang baik dan tidak berdasarkan dendam atau orientasi tertentu untuk mengadukan perbuatan seseorang;
f. proteksi, yakni semua Pegawai yang melakukan pengaduan harus diberikan perlindungan;
g. tidak ada diskriminasi, yakni semua Pegawai dapat melakukan pengaduan dan tidak ada pembedaan penanganan terhadap pengaduan tersebut.
Koreksi Anda
