Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang SISTEM PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian dilaksanakan berdasarkan pada prinsip: a. cepat dan tepat, yakni penanganan terhadap pengaduan ditindaklanjuti segera mungkin dengan teliti dan seksama; b. komunikatif, yakni harus melakukan komunikasi terhadap Whistleblower terkait dengan perkembangan pengaduannya; c. rahasia, yakni semua pengaduan yang masuk ke dalam sistem ini bersifat rahasia, termasuk identitas Whistleblower; d. akurat, yakni penanganan pengaduan dilakukan dengan cermat dan tidak berdasarkan asumsi atau analisa pribadi tertentu; e. iktikad baik, yakni Whistleblower harus memiliki maksud dan tujuan yang baik dan tidak berdasarkan dendam atau orientasi tertentu untuk mengadukan perbuatan seseorang; f. proteksi, yakni semua Pegawai yang melakukan pengaduan harus diberikan perlindungan; g. tidak ada diskriminasi, yakni semua Pegawai dapat melakukan pengaduan dan tidak ada pembedaan penanganan terhadap pengaduan tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id