Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Atas usul Direktur Jenderal, Dirjen Migas atas nama Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
Niaga Bahan Bakar Minyak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (3).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
