Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26A

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah diberikannya teguran tertulis, penangguhan, dan pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepada Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain diberikan kesempatan untuk meniadakan pelanggaran yang dilakukan atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya pembekuan. (2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain tidak melaksanakan upaya peniadaan pelanggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang bersangkutan. 8. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda