Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pemanfaatan dan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas: a. Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain; b. standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diniagakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di dalam negeri; www.djpp.kemenkumham.go.id c. pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; d. pelaksanaan kewajiban pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. (2) Direktur Jenderal dan Dirjen Migas melakukan pembinaan atas pelaksanaan kewajiban pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang sudah dicampur dengan Bahan Bakar Minyak. (3) Direktur Jenderal dan Dirjen Ketenagalistrikan melakukan pembinaan atas pelaksanaan kewajiban pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di sektor pembangkitan tenaga listrik. (4) Direktur Jenderal dan Dirjen Minerba melakukan pembinaan atas pelaksanaan kewajiban pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di sektor pertambangan mineral dan batubara. (5) Direktur Jenderal, Dirjen Migas, Dirjen Ketenagalistrikan, Dirjen Minerba dan Kepala Badan Pengatur melakukan pengawasan atas pelaksanaan kewajiban pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sesuai dengan kewenangannya masing- masing. 6. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id