Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain wajib: a. menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan; b. menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dari produksi dalam negeri. 5. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda