Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dalam rangka ketahanan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak, Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak, dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang masih menggunakan bahan bakar minyak wajib menggunakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain secara bertahap.
(2) Pentahapan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Untuk memudahkan Konsumen Akhir mendapatkan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang sudah dicampur dengan Bahan Bakar Minyak, Badan Usaha Pemegang www.djpp.kemenkumham.go.id
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak wajib mencampur Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dan menyediakan fasilitas pencampuran serta menjamin distribusi di dalam negeri.
(4) Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak wajib mencampur Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dari produksi dalam negeri.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
