Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PENYEDIAAN, PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Hasil Olahan.
2. Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang ditataniagakan sebagai Bahan Bakar Lain.
3. Biodiesel (B100) adalah produk Fatty Acid Methyl Ester (FAME) atau Mono Alkyl Ester yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara esterifikasi.
4. Bioetanol (E100) adalah produk etanol yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi.
5. Minyak Nabati Murni (0100) adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku nabati yang diproses secara mekanik dan fermentasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Harga Jual Eceran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah harga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain di titik serah termasuk margin dan pajak- pajak.
7. Kegiatan Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan/atau mendistribusikan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain meliputi kegiatan pembelian, penjualan, pengolahan, ekspor dan/atau impor serta pengangkutan dan penyimpanannya sampai dengan pemasaran Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain ke konsumen akhir.
8. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pengguna Langsung Bahan Bakar Minyak adalah perorangan maupun Badan Usaha yang menggunakan Bahan Bakar Minyak untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
10. Pengguna Langsung Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah perorangan maupun Badan Usaha yang memanfaatkan atau menggunakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk kepentingan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
11. Konsumen Akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
12. Desa Mandiri Energi adalah desa yang dapat memproduksikan energi berbasis Energi Baru dan Terbarukan, termasuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain untuk memenuhi dan menyediakan minimal 60 % (enam puluh persen) kebutuhan energi bagi desa itu sendiri.
13. lzin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
14. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
15. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Dirjen Migas adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang minyak dan gas bumi.
17. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Dirjen Ketenagalistrikan adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ketenagalistrikan.
18. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Dirjen Minerba adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mineral dan batubara.
19. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
20. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi.
21. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten.
22. Walikota adalah Kepala Daerah Kota.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
