Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Usaha Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Gas Bumi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
Koreksi Anda
