Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Akun Pengaturan dan Tarif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. (2) Seksi Harga Gas Bumi Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id