Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Subdirektorat Pengaturan Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengaturan pemberian Hak Khusus pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan
b. penyiapan bahan pengaturan pemanfaatan bersama fasilitas pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
Koreksi Anda
