Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan pengaturan hak khusus dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan pada kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; b. penyiapan perumusan akun pengaturan dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, dan pengaturan harga gas bumi melalui pipa untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; c. pelaksanaan pengawasan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi; dan d. pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id