Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Gas Bumi adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang gas bumi.
(2) Direktorat Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Direktorat Gas Bumi dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
