Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemantauan Cadangan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Usaha Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id