Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Subdirektorat Pemantauan Cadangan dan Pengelolaan Informasi Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pemantauan cadangan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
b. pengelolaan data dan informasi, registrasi Badan Usaha, serta penyelesaian perselisihan kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
