Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengawasan Ketersediaan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Seksi Pengawasan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
