Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pemberian pertimbangan dan rekomendasi hasil pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
