Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengaturan Ketersediaan Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Seksi Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
