Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Subdirektorat Pengaturan Bahan Bakar Minyak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman ketersediaan bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan pengaturan dan pedoman distribusi bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
