Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Bahan Bakar Minyak adalah unsur pendukung teknis Badan Pengatur di bidang bahan bakar minyak. (2) Direktorat Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Direktorat Bahan Bakar Minyak dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda