Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, dan keprotokolan.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Pimpinan serta penyiapan bahan rapat dan sidang Komite Badan Pengatur, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.
Koreksi Anda
