Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan, dan keprotokolan;
b. pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan serta penyiapan bahan rapat dan sidang Komite Badan Pengatur, serta pengelolaan data dan informasi Badan Pengatur.
Koreksi Anda
