Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, dan naskah perjanjian. (2) Subbagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media, dokumentasi dan publikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Pasal.id