Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, penelaahan hukum, dan naskah perjanjian;
b. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi hukum; dan
c. pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media, dokumentasi dan publikasi, dan penanganan pengaduan masyarakat.
Koreksi Anda
