Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Iuran mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi perbendaharaan dan penerimaan iuran Badan Usaha.
(3) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan akuntansi, dan administrasi barang milik negara.
Koreksi Anda
