Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Laporan;
b. Subbagian Perbendaharaan dan Penerimaan Iuran; dan
c. Subbagian Akuntansi.
Koreksi Anda
