Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAN DIREKTORAT PADA BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Badan Pengatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Badan Pengatur serta dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi lain di luar Badan Pengatur sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda