Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK BIDANG KETENAGALISTRIKAN DANENERGI BARU TERBARUKAN
Teks Saat Ini
Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali sekurang- kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali.
Koreksi Anda
