Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIK BIDANG KETENAGALISTRIKAN DANENERGI BARU TERBARUKAN
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan, sebagai berikut :
a. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Inspeksi Instalasi Rumah Tinggal;
b. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Prakiraan Kebutuhan Energi;
c. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemantauan Lingkungan Ketenagalistrikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
