Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Anggota Satuan Pemeriksaan Intern berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (2) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen. (3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi dalam bidang pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id