Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berkedudukan di bawah Pemimpin BLU “LEMIGAS”.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melakukan pemeriksaan operasional administrasi dan keuangan pada BLU PPPTMGB “LEMIGAS”.
Koreksi Anda
