Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berkedudukan di bawah Pemimpin BLU “LEMIGAS”. (2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban melakukan pemeriksaan operasional administrasi dan keuangan pada BLU PPPTMGB “LEMIGAS”.
Koreksi Anda