Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terdapat anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dapat dilakukan penggantian anggota Dewan Pengawas. (2) Penggantian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selama sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id