Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya, setelah masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan apabila anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti:
a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BLU;
d. dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya dalam melaksanakan pengawasan atas BLU; atau
e. berhalangan tetap.
Koreksi Anda
