Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Dewan Pengawas belum ditetapkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS" dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sampai dengan ditetapkannya Dewan Pengawas yang definitif.
Koreksi Anda