Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset serta kebutuhan, yang meliputi : a. Unsur pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Tenaga ahli di bidang minyak dan gas bumi; dan c. Unsur pejabat Kementerian Keuangan. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seorang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. (4) Tenaga ahli di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan kegiatan minyak dan gas bumi, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara.
Koreksi Anda