Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berkewajiban: a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU PPPTMGB "LEMIGAS"; b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja BLU PPPTMGB "LEMIGAS"; c. mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS"; d. memberikan pendapat dan saran kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS"; dan e. memberikan masukan, saran, dan/ atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU PPPTMGB "LEMIGAS" kepada Pejabat Pengelola BLU PPPTMGB "LEMIGAS".
Koreksi Anda