Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis, RBA yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU PPPTMGB "LEMIGAS";
b. melaporkan kepada Menteri dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala penurunan kinerja BLU PPPTMGB "LEMIGAS";
c. mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS";
d. memberikan pendapat dan saran kepada Pejabat Pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLU PPPTMGB "LEMIGAS"; dan
e. memberikan masukan, saran, dan/ atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU PPPTMGB "LEMIGAS" kepada Pejabat Pengelola BLU PPPTMGB "LEMIGAS".
Koreksi Anda
