Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, secara ex-officio dijabat oleh: a. Pejabat Teknis Eksplorasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi; b. Pejabat Teknis Eksploitasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi; c. Pejabat Teknis Proses yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang proses minyak bumi; d. Pejabat Teknis Aplikasi Produk yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang aplikasi produk minyak dan gas bumi; dan e. Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id