Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, secara ex-officio dijabat oleh:
a. Pejabat Teknis Eksplorasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. Pejabat Teknis Eksploitasi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi;
c. Pejabat Teknis Proses yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang proses minyak bumi;
d. Pejabat Teknis Aplikasi Produk yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang aplikasi produk minyak dan gas bumi; dan
e. Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi yaitu Pejabat Fungsional yang mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang gas bumi.
Koreksi Anda
