Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang teknologi gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan teknologi pemanfaatan, analisis, separasi, transportasi gas bumi, dan kegiatan tekno ekonomi sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang teknologi gas bumi.
Koreksi Anda
