Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Teknologi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang teknologi gas bumi; b. melaksanakan kegiatan teknologi pemanfaatan, analisis, separasi, transportasi gas bumi, dan kegiatan tekno ekonomi sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang teknologi gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id