Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Aplikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi; b. melaksanakan kegiatan teknologi formulasi dan blending pelumas, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda