Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Aplikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan teknologi formulasi dan blending pelumas, bahan bakar minyak, dan bahan bakar gas sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
