Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya;
b. melaksanakan kegiatan teknologi proses separasi, teknologi proses konversi dan katalisa, analitik dan kimia terapan, bioteknologi, enjinering dan pemodelan, serta teknologi lingkungan sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya.
Koreksi Anda
