Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya; b. melaksanakan kegiatan teknologi proses separasi, teknologi proses konversi dan katalisa, analitik dan kimia terapan, bioteknologi, enjinering dan pemodelan, serta teknologi lingkungan sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id