Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan teknologi pemboran, produksi, evaluasi formasi, reservoar, dan peningkatan pengurasan sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
