Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi; b. melaksanakan kegiatan teknologi pemboran, produksi, evaluasi formasi, reservoar, dan peningkatan pengurasan sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksploitasi minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id