Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berkewajiban:
a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. melaksanakan kegiatan evaluasi lahan minyak dan gas bumi, stratigrafi, sedimentologi, pencitraan bawah permukaan, sistem hidrokarbon, penginderaan jauh, dan sistem informasi geografis sesuai RBA; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
