Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Teknis Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berkewajiban: a. menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi; b. melaksanakan kegiatan evaluasi lahan minyak dan gas bumi, stratigrafi, sedimentologi, pencitraan bawah permukaan, sistem hidrokarbon, penginderaan jauh, dan sistem informasi geografis sesuai RBA; dan c. mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidang eksplorasi minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda