Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkewajiban: a. mengkoordinasikan penyusunan RBA; b. menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran; c. melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja; d. menyelenggarakan pengelolaan kas; e. melakukan pengelolaan utang-piutang; f. menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi; g. menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan h. menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda